Wedomartani, Saat ini Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, sudah mengeluarkan Kartu Tani. Kartu Tani ini berfungsi untuk mengambil dan menebus pupuk yang sudah diajukan oleh RDKK. RDKK adalah Rencana Definitif Kebutuhan Kelompoktani. Untuk menebus pupuk tersebut melalui proses, prosesnya yaitu peng-inputan data RDKK melalui internet yang disebut IRDKK (Elektronik, Rencana Devenif Kebutuhan Kelompok).

Sejak tahun 2018, Sleman sudah menetapkan lahan-lahan Pertanian. 2 tahun yang lalu di Desa Wedomartani sendiri memiliki luasan lahan sekitar 402 hektar. Untuk tahun ini luasan lahan belum diketahui karena Desa Wedomartani berada di wilayah Perkotaan. Saat ini sudah banyak pembangunan dan alih fungsi lahan sehingga luasannya terjadi pengurangan.

Kartu Tani digunakan untuk pupuk bersubsidi dan yang berhak mendapatkan yang memiliki ukuran lahan kurang dari 2 hektar. Sedangkan yang memiliki lahan lebih dari 2 hektar tetap akan membeli pupuk dan tidak bersubsidi. Dalam Kartu Tani untuk saat ini hanya bisa ke pupuk saja.

Untuk mengajukan IRDKK memiliki beberapa persyaratan. Persyaratan tersebut diantaranya masuk kedalam Kelompok Tani yang ada di dalam Dusun secara administratif, selanjutnya akan didata dan akan dimasukkan kedalam SIMLUHTAN (Sistem Informasi Manajemen Penyuluh Pertanian). Data SIMLUHTAN terdiri dari Data Petani, NIK, Luas Lahan, Pola Tanam, dan Nama Ibu Kandung sehingga kedepannya akan ada titik koordinasi dari Petani masing-masing.

Dalam semua proses memiliki kendala. Kendala dari petani adalah teknologi, karena para petani sudah sepuh dan belum semua memiliki handphone atau internet untuk akses. Tidak semua Kepala Dukuh mempunyai handphone untuk akses data.